Bakar Hutan Demi Modus Murah, 245 Orang Langsung Diseret ke Jeruji Besi!

AKURAT BANTEN — Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar demi menekan biaya operasional kembali memakan korban.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah hukum tanpa kompromi dengan menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di berbagai penjuru tanah air hingga akhir Oktober 2026.
Tindakan tegas ini merupakan akumulasi penanganan dari 287 Laporan Polisi (LP) yang ditangani secara maraton oleh jajaran Korps Bhayangkara di sejumlah provinsi rawan.
Akibat ulah para pelaku yang tak bertanggung jawab tersebut, ekosistem alam harus membayar mahal dengan luas area yang hangus terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Perintah Langsung Kapolri: Turun Gunung ke Titik Hitam Karhutla
Tingginya eskalasi kebakaran di sejumlah daerah membuat Mabes Polri bergerak cepat. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa instruksi langsung dari Kapolri telah dikerahkan untuk menyisir dan menindak tegas seluruh aktor di balik bencana asap ini.
Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka, tegas Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Kalimantan Barat (Kalbar) tercatat sebagai wilayah dengan eskalasi hukum tertinggi di tingkat nasional. Polda Kalbar memimpin daftar penanganan kasus terbanyak dengan memproses 68 Laporan Polisi.
Fakta inilah yang mendorong Kabareskrim untuk mendatangi langsung wilayah tersebut guna memimpin evaluasi penegakan hukum secara on the spot.
Wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu: Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini, papar Asep.
Sebaran Wilayah Rawan & Peta Penindakan Hukum Polri
Selain Kalimantan Barat, jajaran kepolisian di berbagai daerah juga memperketat pengawasan dan proses hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan.
Berdasarkan data penanganan hingga akhir Oktober 2026, berikut rincian sebaran Laporan Polisi (LP) di sejumlah polda jajaran:
Polda Kalimantan Barat: 68 Laporan Polisi
Polda Riau: 59 Laporan Polisi
Polda Kalimantan Tengah: 43 Laporan Polisi
Polda Sumatera Selatan: 42 Laporan Polisi
Polda Kalimantan Timur: 30 Laporan Polisi
Polda Jambi & Polda Lampung: Masuk dalam wilayah atensi ketat penindakan hukum berkelanjutan.
Modus Klasik: Jalan Pintas Paling Murah yang Berujung Jeruji Besi
Dari hasil penyidikan mendalam yang dilakukan kepolisian, terungkap modus operandi yang berulang dari para tersangka.
Pembersihan lahan perkebunan atau pertanian secara instan dengan metode "tebas-bakar" masih menjadi pilihan utama demi memangkas biaya operasional, meski berisiko memicu bencana ekologis berskala masif.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan, ungkap Asep menandaskan.
Ketegasan Polri dalam menyeret ratusan tersangka ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak lain agar tidak main-main dengan kelestarian alam dan keselamatan publik di masa mendatang.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa




