Banten

Bakar Hutan Demi Modus Murah, 245 Orang Langsung Diseret ke Jeruji Besi!

Abdurahman | 29 Oktober 2026, 22:13 WIB
Bakar Hutan Demi Modus Murah, 245 Orang Langsung Diseret ke Jeruji Besi!
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla (YouTube/ Polda Kalbar).

AKURAT BANTEN — Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar demi menekan biaya operasional kembali memakan korban.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah hukum tanpa kompromi dengan menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di berbagai penjuru tanah air hingga akhir Oktober 2026.

Tindakan tegas ini merupakan akumulasi penanganan dari 287 Laporan Polisi (LP) yang ditangani secara maraton oleh jajaran Korps Bhayangkara di sejumlah provinsi rawan.

Akibat ulah para pelaku yang tak bertanggung jawab tersebut, ekosistem alam harus membayar mahal dengan luas area yang hangus terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Baca Juga: Bikin Heboh! Isu BPJS Kesehatan Dihapus Gara-Gara Klinik Koperasi Merah Putih, Akhirnya Pihak JKN Buka Suara

Perintah Langsung Kapolri: Turun Gunung ke Titik Hitam Karhutla

Tingginya eskalasi kebakaran di sejumlah daerah membuat Mabes Polri bergerak cepat. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa instruksi langsung dari Kapolri telah dikerahkan untuk menyisir dan menindak tegas seluruh aktor di balik bencana asap ini.

Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka, tegas Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Kalimantan Barat (Kalbar) tercatat sebagai wilayah dengan eskalasi hukum tertinggi di tingkat nasional. Polda Kalbar memimpin daftar penanganan kasus terbanyak dengan memproses 68 Laporan Polisi.

Fakta inilah yang mendorong Kabareskrim untuk mendatangi langsung wilayah tersebut guna memimpin evaluasi penegakan hukum secara on the spot.

Wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu: Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini, papar Asep.

Baca Juga: Babak Baru Memanas! PKS Pasang Badan Siap Bedah Polemik Ijazah Gibran Usai Disatroni Denny Indrayana Cs

Sebaran Wilayah Rawan & Peta Penindakan Hukum Polri

Selain Kalimantan Barat, jajaran kepolisian di berbagai daerah juga memperketat pengawasan dan proses hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan.

Berdasarkan data penanganan hingga akhir Oktober 2026, berikut rincian sebaran Laporan Polisi (LP) di sejumlah polda jajaran:

  • Polda Kalimantan Barat: 68 Laporan Polisi

  • Polda Riau: 59 Laporan Polisi

  • Polda Kalimantan Tengah: 43 Laporan Polisi

  • Polda Sumatera Selatan: 42 Laporan Polisi

  • Polda Kalimantan Timur: 30 Laporan Polisi

  • Polda Jambi & Polda Lampung: Masuk dalam wilayah atensi ketat penindakan hukum berkelanjutan.

Baca Juga: Ultimatum Keras Mendagri Tito: Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Dikasih Waktu Seminggu, Bagaimana Dengan Daerahmu?

Modus Klasik: Jalan Pintas Paling Murah yang Berujung Jeruji Besi

Dari hasil penyidikan mendalam yang dilakukan kepolisian, terungkap modus operandi yang berulang dari para tersangka.

Pembersihan lahan perkebunan atau pertanian secara instan dengan metode "tebas-bakar" masih menjadi pilihan utama demi memangkas biaya operasional, meski berisiko memicu bencana ekologis berskala masif.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan, ungkap Asep menandaskan.

Ketegasan Polri dalam menyeret ratusan tersangka ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak lain agar tidak main-main dengan kelestarian alam dan keselamatan publik di masa mendatang.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman